Bramantyo A.W
NPM : 21207388
kelas : 3EB05
JURUSAN EKONOMI-AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2010
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Modal Ventura adalah suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). Di dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama, Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai resiko (Risk Capital) kepada yang mempunyai gagasan (Idea), tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengambilan keputusannya. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam "jiwa" Modal Ventura, maka diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah
sahamnya dijual kembali.
1. Identifikasi Masalah
___Bagaimana mengetahui kunggulan dan kekurangan jenis pembiayaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha. Dengan memberi pembahasan tentang jenis dari moddal ventura itu sendiri, karakter dan dasar hukum yang mengikatnya.
2. Batasan masalah
___Variabel yang dibahas adalah kunggulan dan kekurangan jenis pembiayaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha. Dengan memberi pembahasan tentang jenis dari moddal ventura itu sendiri, karakter dan dasar hukum yang mengikatnya.
3. Tujuan Pembahasan
. Tujuan yang ingin dicapai dalam pembahasan ini adalah:
a. Memberikan gambaran penggunaan modal ventura.
b. Untuk mengetahui sampai sejauh mana penggunaan modal ventura sebagai alat pembiayaan yang komprehensif dan koheren pada suatu perusahaan.
Memberikan suatu alternatif penggunaan modal perusahaan yang memperhatikan aspek keuntungan dan kerugiannya.
1. Metode Pengumpulan Data
1. Jenis Data
Data primer yang menjelaskan definisi, jenis-jennis dan aspek-aspek yang terkait didalamnya
2. Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan dari penelusuran informasi melalui internet dan buku-buku literatur yang rellevan dengan pembahasan ini.
2. Sistematika Penyajian
1. BAB I : Pendahuluan
Dalam bab ini penulis akan menguraikan tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah dan batasan masalah, tujuan pembahasan,metode pengumpulan data, serta sistematika penyajian.
2. BAB IV : Pembahasan
Dalam bab ini menguraikan tentang definisi dari Modal Ventura. bagaimana mengetahui kunggulan dan kekurangan jenis pembiayaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha. Dengan memberi pembahasan tentang jenis dari moddal ventura itu sendiri, karakter dan dasar hukum yang mengikatnya.
3. BAB V : Penutup
Dalam bab ini akan disebutkan kesimpulan dan saran yang diambil setelah dilakukan pembahasan pada bab sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian,
Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau capital gain.
Tujuan Pendirian Modal Ventura
Tujuan dari perusahaan ini tidak hanya demi keuntungan semata namun juga membantu pemerintah dan pihak yang ingin mendirikan sebuah usaha, berikut adalah tujuan pendirian modal ventura :
1. Untuk mengembangkan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini bukan hanya untuk meraih keuntungan semata tetapi juga untuk pengembangan pengetahuan.
2. Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru.
3. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dalam hal ini modal ventura membantu pengusaha lemah yang kekurangan modal akan tetapi tidak memiliki jaminan materi sehingga sulit memperoleh pinjaman.
5. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
3. JENIS PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
1. Equity Financing Merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU
2. Semi Equity Financial Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
3. Bersama-sama Mendirikan Perusahaan Baru Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU
4. mendirikan usaha yang baru sama sekali.
5. Pembiayaan Bagi hasil Merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas, namun dapat pula perusahaan yang berbentuk PT, apabila kedua belak pihak menyetujuinya.
KARAKTERISTIK MODAL VENTURA antara lain adalah:
1. Bersifat Risk Capital, yaitu mempunyai tingkat risiko atas modal yang ditanamkan karena bertindak sebagai investor dan bukan lender.
2. Merupakan “Active Investment”, yaitu jika dipandang perlu melibatkan diri dalam pengelolaan PPU.
3. Modal bentura meruapakan investasi jangka dengan Perspektif Jangka Panjang (Long-Term Perspective)
4. Pembiayaan modal hanya dalam kurun waktu 3 - 6 tahun.Diharapkan dalam kurun waktu tersebut PPU yang bersangkutan sudah mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan. Pada Saat PPU berkembang, PMV akan menarik diri karena PPU tidak lagi memerlukan modal. Hal ini berbeda dengan sumber permodalan perbankan atas sumber permodalan lainnya yang jangka waktu pinjamannya dapat lebih dari 6 tahun.
5. Dapat membiayai pada berbagai tingkat pertumbuhan usaha.
6. Mengharapkan Capital Gain/Bagi Hasil atas investasi yang ditanamkan.
7. Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10 tahun) dan bersifat sementara;
8. Rate of Return tinggi
DASAR HUKUM MODAL VENTURA
Dasar Hukum bagi modal ventura di Indonesia, antara lain meliputi :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, tentang Lembaga Pembiayaan;
2. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tanggal 10 September 1992, tentang sector-sektor usaha PPU dan PMV dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1991;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1995 tanggal 8 Februari 1995, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan PMV dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal modal pada PPU-nya;
4. Keppres Nomor 62 Tahun 1992 yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994.
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 250/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, tentang Perusahaan Kecil dan Menengah, PPU dan PMV, serta perlakukan perpajakan atas penyertaan modal PMV;
6. Keputuan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 81.1/Kep/M.KUKM/VIII/2002 tentang petunjuk teknis perkuatan permodalan usaha kecil, menengah, koperasi dan lembaga keuangannya dengan penyediaan modal awal padanan (MAP) – yaitu pendampingan melalui modal ventura.
SUMBER DANA MODAL VENTURA
1. Dari dalam perusahaan, dana dapat diperoleh dari:
a. setoran modal dari pemegang saham
b. cadangan laba yang belum ditahan
c. laba yang ditahan
2. Dari luar perusahaan, dana dapat diperoleh dari:
a. investor baik perorangan maupun industri
b. pinjaman dari dunia perbankan
c. pinjaman dari perusahaan Asuransi
d. pinjaman dari perusahaan Dana Pensiun
MEKANISME MODAL VENTURA
Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, yaitu kumpulan dana yang berasal dari investor, dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada PPU dan terakhir adalah proses penarikan kembali penyertaan tersebut.
Di Indonesia pada umumnya mekanisme modal ventura dapat dilakukan oleh tiga unsur, yaitu :
1. Pemilik modal, yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya yang disebut venture capital funds;
2. Profesional, yaitu mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial;
3. Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya, atau PPU.
Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan :
1. Single Tier Approach, adalah bentuk pengelolaan dimana perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan modal ventura yang berfungsi sebagai perusahaan penyandang dana (fund company) dan sebagai perusahaan pengelola dana (management company)
2. Two Tier Approach, adalah bentuk pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha yang terpisah, yang satu sebagai perusahaan penyandang dana (fund company) dan yang lain sebagai pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan terhadap dana dari fund company yang bersangkutan.
Keuntungan yang diperoleh :
keuntungan dalam kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut :
1. Bagi perusahaan Modal Ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat(saham).
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
2. Bagi perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
1. Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (Likuiditas).
2. Memperoleh teknologi melalui pengalihan dari teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produksi.
3. Membantu pengembangan usaha melalui deversifikasi usaha.
4. Mengurangi resiko kerugian, maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugian ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal Ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
Hambatan Usaha Modal Ventura
1. Modal Ventura merupakan usaha yang memiliki resiko yang cukup tinggi.
2. Modal Ventura merupakan konsep pembiayaan baru sehingga fungsi dan peranannya belum banyak dipahami oleh kalangan dunia usaha, pemodal maupun kalangan pengusaha.
3. Adanya keengganan pengusaha atas penyerahan sebagian saham pada perusahaan modal Ventura.
4. Banyaknya pengusaha (entrepreneur) yang kurang berminat atau bersedia atas keterlibatan modal ventura dalam manajemen perusahaan.
5. Sulitnya perusahaan modal Ventura menemukan perusahaan pasangan usaha yang memenuhi kriteria untuk dibiayai.
6. Investor lebih tertarik pada pembiayaan berjangka pendek.
7. Perangkat peraturan mengenai kegiatan usaha modal Ventura dirasa masih sangat kurang memadai dan kurang mendukung.
8. Pasar modal sebagai salah satu sarana divestasi masih kurang mendukung.
9. Kurangnya tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
BAB III
PENUTUP
Keistimewaan Perusahaan Modal Ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara permanen. Hanya berkisar 1 s.d 5 tahun, sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan kembali dimanfaatkan oleh yang membantunya itu dan ini akan menciptakan sense of belonging serta menumbuhkan sikap profesional bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Mira Vira, Estralita Trisnawati. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarata: Salemba Empat. 2007
DR. Agus S, M.Sc., Akt.1997. Bank. Jakarta : Grasindo 1997
http://pustaka.ut.ac.id/
http://google.com/modalventura/